Permasalahan sosial di Indonesia


URBANISASI



Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Terdapat contoh permasalahan urbanisasi, yakni :
Urbanisasi Jadi Tantangan Selesaikan Permukiman Kumuh
Dilansir dari OkeZone.com

“JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Direktorat Jenderal Cipta Karya diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan ditindaklanjuti dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2015-2019, salah satu targetnya pembangunan mewujudkan kota layak huni.
Mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Rina Agustin menyampaikan bahwa dalam mewujudkan kota layak huni dalam implementasinya mengalami banyak tantangan, seperti urbanisasi.
Urbanisasi yang pesat, lanjut Rina, membuat peningkatan kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar, yang berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman, dan sistem pengelolaan permukiman.
Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta orang pada tahun 2017, terdapat kawasan kumuh seluas 38.431 hektare (ha), backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlah penduduk perkotaan dan mencapai 60%.
"Ketidaksiapan kota-kota dalam menghadapi perkembangan ini menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh dan terbatasnya pelayanan dasar perkotaan," tuturnya di Gedung Cipta Karya, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Guna membereskan masalah permukiman kumuh ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya merencanakan gerakan pada 2015 yakni 100-0-100. Maksudnya 100% akses air minum aman, 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.
Perwujudan gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan melalui membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang, memberikan fasilitas kepada pemerintah kabupaten/kota, pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.
”Penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya. Selain itu, penanganan permukiman kumuh tidak bisa dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh komponen yang mewujudkan keterpaduan kawasan, dari aspek fisik lingkungan, ekonomi dan sosial,"tuturnya.
Dalam mengatasi tantangan tersebut, pemerintah membuka peluang inovasi kepada pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha terkait penyelenggaraan kawasan permukiman sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Dari kutipan berita pada artikel tersebut, menurut saya faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya urbanisasi yaitu :
Faktor Penarik
1.     Kehidupan kota yang lebih modern
2.     Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.     Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.     Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
Faktor Pendorong
1.     Lahan pertanian semakin sempit
2.     Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.     Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.     Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
Akibat Urbanisasi
1.     Terbentuknya tempat-tempat permukiman baru dipinggiran kota
2.     Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
3.     Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
4.     Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal

Upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya urbanisasi antara lain sebagai berikut :
  • Melaksanakan pembangunan secara desentralisasi, yaitu pembangunan yang merata atau menyebar berpusat pada daerah-daerah, misalnya pembangunan di Indonesia berpusat pada empat kota. seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang. Masing-masing daerah akan mengembangkan daerah sekitarnya contohnya, untuk daerah Jakarta dikenal dengan istilah Jabotabek, di Surabaya dikenal dengan istilah Gerbangkertasusila. Dengan demikian, penduduk desa yang ingin mencari pekerjaan tidak perlu ke kota besar.
  • Mengadakan modernisasi desa dengan program pembangunan.
  • Memperbanyak fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat hiburan, dan transportasi.
  • Mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan melalui program keluarga berencana.
  • Meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan, antara lain membangun irigasi, menggiatkan koperasi unit desa atau KUD
  • Meningkatkan keamanan di pedesaan dengan lehih mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
  • Mengeluarkan peraturan untuk mempersulit perpindahan penduduk desa ke kota, misalnya izin pindah ke kota sulit, Jakarta dinyatakan tertutup bagi pendatang baru.
Usaha-usaha untuk mengatasi akibat urbanisasi di kota besar sebagai berikut :
  • Menertibkan pemukiman kumuh, pembuangan sampah, dan air limbah.
  • Mengadakan penghijauan kota, yaitu mengadakan jalur hijau dan taman kota.
  • Memperluas pemukiman dengan membangun kota satelit, yaitu kota kecil di sekitar kota besar.
  • Menambah perumahan rakyat dengan membangun rumah murah, yaitu rumah susun, menambah sarana angkutan, jaringan listrik, air minum, dan  sebagainya.
  • Menciptakan kutub pertumbuhan baru.


Sumber :





Comments

Popular Posts