Permasalahan sosial di Indonesia
URBANISASI
Urbanisasi adalah masalah yang cukup
serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa
dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Terdapat contoh permasalahan urbanisasi,
yakni :
Urbanisasi Jadi Tantangan Selesaikan Permukiman Kumuh
Dilansir dari OkeZone.com
“JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Direktorat Jenderal Cipta Karya diamanatkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan ditindaklanjuti dalam Rencana Strategis
Kementerian PUPR Tahun 2015-2019, salah satu targetnya pembangunan mewujudkan
kota layak huni.
Mewakili Direktur Jenderal Cipta
Karya, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Rina Agustin menyampaikan bahwa dalam
mewujudkan kota layak huni dalam implementasinya mengalami banyak tantangan,
seperti urbanisasi.
Urbanisasi
yang pesat, lanjut Rina, membuat peningkatan kepadatan permukiman dan kebutuhan
pelayanan dasar, yang berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan
permukiman, dan sistem pengelolaan permukiman.
Hal ini ditunjukkan dengan
meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta
orang pada tahun 2017, terdapat kawasan kumuh seluas 38.431 hektare (ha),
backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah dan diperkirakan pada tahun 2020
jumlah penduduk perkotaan dan mencapai 60%.
"Ketidaksiapan kota-kota dalam
menghadapi perkembangan ini menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman
kumuh dan terbatasnya pelayanan dasar perkotaan," tuturnya di Gedung Cipta
Karya, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Guna membereskan masalah permukiman
kumuh ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya merencanakan gerakan pada 2015 yakni
100-0-100. Maksudnya 100% akses air minum aman, 0% permukiman kumuh dan 100%
akses sanitasi layak.
Perwujudan gerakan 100-0-100
dilakukan dengan pendekatan melalui membentuk sistem yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang,
memberikan fasilitas kepada pemerintah kabupaten/kota, pembangunan dan
pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para
pemangku kepentingan.
”Penanganan permukiman kumuh
merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak, bersifat
kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan
dalam penanganannya. Selain itu, penanganan permukiman kumuh tidak bisa
dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh komponen
yang mewujudkan keterpaduan kawasan, dari aspek fisik lingkungan, ekonomi dan
sosial,"tuturnya.
Dalam mengatasi tantangan tersebut, pemerintah membuka peluang inovasi
kepada pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi
kerja sama dengan dunia usaha terkait penyelenggaraan kawasan permukiman sesuai
dengan tingkat kewenangannya.”
Dari kutipan berita pada artikel tersebut, menurut saya
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya urbanisasi yaitu :
Faktor
Penarik
1.
Kehidupan kota yang lebih modern
2.
Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.
Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan
berkualitas
Faktor Pendorong
1.
Lahan pertanian semakin sempit
2.
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di
desa
4.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
Akibat
Urbanisasi
1.
Terbentuknya tempat-tempat permukiman baru
dipinggiran kota
2.
Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak
mempunyai pekerjaan tetap)
3.
Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan
kesehatan
4.
Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan
sosial dan kriminal
Upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya urbanisasi
antara lain sebagai berikut :
- Melaksanakan pembangunan secara desentralisasi,
yaitu pembangunan yang merata atau menyebar berpusat pada daerah-daerah,
misalnya pembangunan di Indonesia berpusat pada empat kota. seperti Medan,
Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang. Masing-masing daerah akan mengembangkan
daerah sekitarnya contohnya, untuk daerah Jakarta dikenal dengan istilah
Jabotabek, di Surabaya dikenal dengan istilah Gerbangkertasusila. Dengan
demikian, penduduk desa yang ingin mencari pekerjaan tidak perlu ke kota
besar.
- Mengadakan modernisasi desa dengan program
pembangunan.
- Memperbanyak fasilitas yang dibutuhkan oleh
masyarakat pedesaan, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat hiburan,
dan transportasi.
- Mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan
melalui program keluarga berencana.
- Meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan, antara
lain membangun irigasi, menggiatkan koperasi unit desa atau KUD
- Meningkatkan keamanan di pedesaan dengan lehih
mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
- Mengeluarkan peraturan untuk mempersulit
perpindahan penduduk desa ke kota, misalnya izin pindah ke kota sulit,
Jakarta dinyatakan tertutup bagi pendatang baru.
Usaha-usaha untuk mengatasi akibat urbanisasi di kota besar
sebagai berikut :
- Menertibkan pemukiman kumuh, pembuangan sampah,
dan air limbah.
- Mengadakan penghijauan kota, yaitu mengadakan
jalur hijau dan taman kota.
- Memperluas pemukiman dengan membangun kota
satelit, yaitu kota kecil di sekitar kota besar.
- Menambah perumahan rakyat dengan membangun rumah
murah, yaitu rumah susun, menambah sarana angkutan, jaringan listrik, air
minum, dan sebagainya.
- Menciptakan kutub pertumbuhan baru.
Sumber
:
Comments
Post a Comment