CYBERBULLYING

MAKALAH BAHASA INDONESIA
“CYBERBULLYING”








 Widi Amalia Kosasih
26117182












FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



Kata Pengantar

Perkembangan teknologi internet memberikan dampak positif maupun negatif pada usia remaja khususnya. Dampak negatif yang paling sering terjadi adalah cyberbullying. Pada zaman teknologi seperti sekarang ini komputer dapat menghasilkan internet yang multifungsi. Segala perilaku kebaikan maupun kejahatan dapat dilakukan di media sosial.
Pelaku cyberbullying dapat menyakiti dan membuat individu menjadi tidak nyaman dalam hidupnya. Kejahatan itu dinamakan bullying. Sekarang, bullying tersebut dapat dilakukan melalui media apapun secara tidak langsung seperti media sosial yang disebut cyberbullying. Menurut peneliti Cyber-Bullying Hinduja dan Patchin, kejahatan tersebut digambarkan sebagai tindakan yang sengaja dengan mengirimkan teks elektronik (e-mail), ataupun rekaman gambar yang biasanya di upload ke situs pertemanan (youtube) yang bernada mengejek, melecehkan, mengancam, mengganggu, ataupun menghina. Oleh karena itu makalah ini akan membahas beberapa kejadian yang berkaitan dengan cyberbullying.




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Media online atau media sosial pada zaman sekarang bukan lagi hal yang tabu, selain kegunaannya yang berdampak positif seperti sebagai alat komunikasi dan informasi, media online juga dapat berdampak negatif. Dari anak-anak hingga orang dewasa pasti mengenal dan menggunakan media online untuk berkomunikasi dan untuk memperoleh banyak informasi. Hal ini membuat banyak orang yang tidak menggunakan media online dengan baik dan benar, melainkan menggunakannya untuk hal-hal yang negatif. Salah satu dampak negatif yang sudah tidak asing lagi dalam penggunaan media ini adalah cyberbullying.
Menurut peneliti Cyberbullying Hinduja dan Patchin, kejahatan tersebut digambarkan sebagai tindakan yang sengaja dengan mengirimkan teks elektronik (e-mail) ataupun rekaman gambar yang biasanya di unggah ke situs sosial media yang bernada mengejek, melecehkan, mengancam, mengganggu, ataupun menghina.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian & kategori cyberbullying?
2.      Apa dasar Undang-Undang yang menyangkut cyberbullying?
3.      Apa dampak dari terjadinya cyberbullying?

1.3 Tujuan

1.      Untuk menambah wawasan dan perkembangan mengenai dampak buruk dari cyberbullying
2.      Sebagai pembelajaran agar tidak terjadinya cyberbullying
3.      Untuk menginformasikan kepada umum dampak dari cyberbullying




BAB II

PEMBAHASAN


Cyberbullying merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang melalui media sosial atau media online dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan media elektronik terhadap orang lain dengan tujuan tertentu.

Adapun pengertian Cyberbullying menurut Smith :
Cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan secara berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri. (Smith dkk., 2008; dalam klikpsikologi, 2013)

Cyberbullying adalah intimidasi yang terjadi di dunia maya terutama pada media sosial. Bentuk dari cyberbullying adalah ejekan, ancaman, hinaan, ataupun hacking. Fenomena cyberbullying banyak bermunculan dan akibat fatal dari tindakan ini adalah bunuh diri. Akan tetapi cyberbullying yang terdapat di Indonesia masih menjadi hal yang sepele.  Permasalahan tersebut dianalisa mengggunakan teori kekerasan simbolik dari Pierre Bourdieu. Bourdieu menyebutkan terdapat tiga konsep dalam teorinya,  yaitu Habitus, Lingkungan (field), dan modal. Metodologi yang digunakan adalah metodologi kualitatif, dengan tipe penelitian deskriptif dan berparadigma fenomenologi. Informan yang diambil dalam penelitian ini berjumlah empat remaja, dengan karakteristik informan di bawah 18 tahun. Penelitian ini dilakukan di Surabaya yang dipilih secara snowball. Pengumpulan data diambil dengan menggunakan indept interview dan studi pustaka. Sementara itu, teknik analisis data menggunakan transkrip, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa, habitus dan lingkungan siswa mempunyai pengaruh dalam penggunaan media sosial di kalangan remaja, serta didukung oleh modal atau alat untuk mengakses dunia maya. Keberadaan habitus dan lingkungan yang mendukung, menyebabkan munculnya kekerasan simbolik yang dilakukan di media sosial atau disebut sebagai cyberbullying. Cyberbullying tersebut didapatkan melalui direct attact dan by proxy. Direct attact , yaitu berbentuk pesan langsung/ hinaan, ejekan, dan ancaman. Sedangkan by proxy adalah pengambilan alih account. Dampak dari cyberbullying mengakibatkan perubahan sikap dan timbulnya pengucilan terhadap korban.  

Dalam buku Celebrate Your Wierdness ada 6 kategori umum dari cyberbullying, yaitu :
·         Flaming
Tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung orang lain. Flaming bisa berarti mempengaruhi sehingga terjadi perdebatan.
·         Online Harassment
Berulang kali mengirimkan pesan atau meneror pihak lain dengan pesan yang dapat menyakiti melalui media komunikasi online.
·         Outing
Mengirimkan data pribadi seperti foto, video bahkan pesan teks korban yang bertujuan untuk mengolok-olok korban.
·         Dinegration
Mengirim pesan tidak benar atau memfitnah secara kejam tentang seseorang kepada orang lain, atau menyebarkan foto atau video secara online. Contoh kasus seperti seorang remaja memposting gosip di situs jejaring sosial dengan sengaja yang dapat membuat korban dan teman-temannya menjadi salah paham, atau bahkan membuat hubungan pertemanan berakhir.
·         Masquerade
Mengganggu orang lain dengan menggunakan identitas palsu dalam membully. Contoh kasus ketika seorang remaja memakai akun jejaring sosial orang lain untuk menyerang korban sehingga korban tidak tahu pelaku sebenarnya.
·         Exclusion
Mengucilkan seseorang dari online group atau forum, seperti ketika salah satu remaja tidak ikut sebuah group chat dikarenakan teman-temannya tidak menyukainya.
Alat yang di gunakan untuk melakukan cyberbullying menurut Sheri Bauman (2008; dalam Sylmia, 2012) yaitu Instant Message (IM), ChatroomTrash Polling Site, Blog, Bluetooth bullying, dan situs-situs jejaring sosial

Bhat (2008; dalam Sylmia, 2012) dalam Australian Journal of Guidance & Counselling menyebutkan salah satu alat cyberbullying adalah mobile phone. Fitur yang digunakan dalam mengintimidasi adalah mengirimkan pesan teks atau sms, gambar, ataupun video yang mengganggu korban.

Di dunia maya pada cyberbully dapat terjadi 24 jam sehari, tanpa harus bertatap muka antara pelaku dan korban. Berikut ini adalah fakta tentang cyberbullying yang di kutip dari buku Celebrate Your Wierdness.
Survei ini dilakukan terhadap 126 orang remaja pembaca majalah Kawanku.
·         69.84% pernah merasakan menjadi korban cyberbullying melalui jejaring sosial twitter dan facebook.
·         52% mengaku pernah menjadi pelaku cyberbullying di twitter dan facebook.
·         Tindakan cyberbullying yang paling banyak diterima adalah berupa tulisan atau komentar, 53.97% mengaku pernah diejek dengan kata-kata kasar.
·         Dampak yang paling nyata yang dialami korban adalah 38,10% mengaku merasa terasing dan merasa tidak punya teman.




Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying, yaitu yang dapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk jeratan para pelaku cyberbullying.

Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain :

·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);

·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);

·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29) .

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah. 



BAB III

Analisis Permasalahan



Bourdieu melihat lingkungan bukan sebagai interaksi atau ikatan lingkungan Bourdieu melihat lingkungan sebagai arena pertarungan. Lingkungan digunakan sebagai tempat untuk melindungi atau meningkatkan posisi mereka untuk mendapatkan pengakuan. Lingkungan di sekitar mereka yang menyebabkan mereka membuat account media sosial. Selain itu, siswa-siswa ini ingin meningkatkan posisi mereka juga di media sosial agar tidak dikatakan gaptek ataupun ketinggalan jaman. 
Lingkungan seseorang yang terkena cyberbullying juga didukung oleh keadaan lingkungan sekitarnya, baik di dunia nyata ataupun di media sosial. Jika di lingkungannya korban terbiasa untuk tetap berontak terhadap kesalahan, maka saat ia mendapatkan intimidasi di manapun, ia akan berontak dan berusaha menjaga harga dirinya. Jika sebaliknya korban merupakan orang yang simple atau orang yang tidak mau memperpanjang masalah, maka dia akan mendapatkan intimidasi yang lebih intens. Sepeti yang terjadi pada AG, AG tidak mau berontak terhadap cyberbullying yang diterimanya AG lebih memilih diam, sehingga ia mendapatkan ejekan dan tuduhan-tuduhan terus menerus dari temannya. 
Kita dapat melihat bahwa lingkungan juga membentuk karakter seseorang setelah habitus dari penjelasan di atas. Habitus dan lingkungan tidak dapat dipisahkan, karena lingkungan mengkondisikan habitus. Sedangkan habitus menyusun lingkungan sebagai sesuatu yang mempunyai arti dan mempunyai nilai.  Remaja membutuhkan modal untuk mempertahankan lingkungan dalam media sosial yang mereka miliki. Menurut Bourdieu ada 4 jenis modal yaitu modal ekonomi, modal kultural, modal sosial dan modal simbolik. Empat jenis modal yang dikemukakan oleh Bourdieu merupakan modal untuk mendukung seseorang agar bisa bertahan pada suatu lingkungan. Jika seorang siswa tidak memiliki modal ini, maka siswa tersebut tidak akan bisa bertahan dan meningkatkan posisinya. Habitus lingkungan dan modal merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan


Kekerasan simbolik adalah kekerasan yang tidak nampak, kekerasan tidak menyebabkan luka secara fisik, melainkan luka secara psikis. Kekerasan simbolik dapat  terjadi di mana saja, misalnya di sekolah guru tiba-tiba mengadakan kuis mau tidak mau semua murid menuruti gurunya. Seperti halnya dengan kekerasan simbolik yang terjadi di media social, kekerasan ini langsung menuju psikis seseorang. Kekerasan di media sosial ini biasa disebut cyberbullying.
Menurut keempat informan yang telah diwawancarai cyberbullying adalah  mengolok-olok di dunia maya dan mengambil alih account atau bisa disebut dibajak. Perlakuan-perlakuan yang tidak sopan yang didapatkan oleh keempat informan adalah kekerasan simbolik, dan yang terkena pertama kali adalah mental. Kekerasan simbolik merupakan kekerasan yang lunak. Menurut Bourdieu kekerasan simbolik merupakan tindakan tidak langsung yang umumnya dalam bentuk kultural. Kekerasan simbolik ini terbentuk karena habitus dan lingkungan seseorang. Dikarenakan, kebiasaan dan sifat seseorang terbentuk dari kesehariannya dan lingkungan di sekitar mereka.  Hal yang telah disebutkan di atas dapat menyebabkan muncul kekerasan simbolik seperti yang dikatakan Bourdieu, kebiasaan individu diperoleh dari pengalaman hidupnya. Siswa yang terkena cyberbullying tidak memiliki kekuatan lebih untuk melindungi dirinya dan siswa yang terkena cyberbullying  menjadi pihak yang terintimidasi.


Respon dan dampak yang diperlihatkan oleh keempat informan tersebut merupakan hasil dari kekerasan simbolik, yang menyerang langsung pada psikis atau mental seseorang. Hal tersebut mengakibatkan luka yang didapatkan akan sulit hilang, karena membekas di pikiran dan perasaan seseorang tersebut. Sama halnya dengan keempat informan, mereka tidak mendapatkan luka yang nampak, akan tetapi mereka mendapatkan luka yang tersembunyi yang orang lain tidak dapat melihatnya.  Selain tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib ke empat informan juga tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tua mereka. Alasannya karena hanya masalah sepele dan tidak perlu orang tua tahu, karena jika mereka tahu masalah akan menjadi besar.
Masalah sepele ini muncul karena adanya konflik individu atau antar kelompok, di mana konflik tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkonflik saja, konflik ini bisa disebut dengan konflik laten. Konflik laten adalah konflik yang tidak muncul di permukaan konflik yang hanya diketahui orang tertentu. Sama halnya dengan konflik cyberbullying, yang tahu hanya teman-teman tertentu saja. Cyberbullying yang terjadi di kalangan remaja di Surabaya masih menjadi konflik laten, yaitu konflik yang masih tersembunyi oleh orang tua mereka.  




BAB IV

PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Cyberbullying adalah tindakan yang merugikan orang lain baik secara mental maupun fisik. Akan tetapi cyberbullying lebih cepat menyerang pada mental seseorang karena mereka dipermalukan ataupun diolok-olok seenaknya sendiri tanpa pandang bulu.

 Masalah cyberbullying ini muncul dikarenakan intensitas penggunaan internet yang meningkat dan munculnya media sosial, yang sering diakses para siswa. Mengakses dunia maya merupakan sebuah habitus (kebiasaan) yang dilakukan para siswa selain mereka belajar. Mereka mereka akan menerima  dampak negatif akibat terlalu sering mengakses dunia maya, yaitu para remaja menjadi malas belajar, serta dampak paling buruk mereka akan menerima cyberbullying. Temuan data di lapangan menunjukkan bahwa, terdapat bentuk-bentuk cyberbullying yang diterima mulai facebok di-hack sampai diolok-olok atau dihina di media sosial. Bentuk-bentuk cyberbullying tersebut, yaitu cyberbullying direct attact dan Cyberbullying by proxy. Bentuk cyberbullying disini berbentuk tulisan yang langsung ditujukan terhadap korban, bisa melalui pesan langsung atau pun timeline difacebook atau twitter. Cyberbullying by proxy bentuk cyberbullying  ini berbeda dengan yang pertama pada bentuk ini account seseorang diambil alih dan semua informasi bisa diganti-ganti tanpa sepengetahuan pemilik account.  Dapat dilihat di sini bahwa cyberbullying yang diperoleh siswa remaja tidak hanya dalam bentuk direct attact. Mereka juga mendapatkan bullying dalam bentuk proxy. Hal tersebut menandakan bahwa pelaku lebih pintar dalam hal teknologi informasi, atau pengetahuan dalam dunia teknologi informasi mereka sudah di atas ratarata daripada korban, sehingga mereka dengan mudah membobol account

4.2 Saran


Daftar Pustaka


Web
Herry, Ilham. “Bullying, Cyberbullying, dan Situs Jejaring Sosial.” 09 Maret 2018. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/693/jbptunikompp-gdl-ilhamherry-34648-8-unikom_i-i.pdf

Utami, Yana Choria. “Cyberbullying di Kalangan Remaja.” 09 Maret 2018. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmnts73d7a00d3dfull.pdf

Jalil, Abdul. “Cyberbullying”. 09 Maret 2018. http://abduljalil.web.ugm.ac.id/2015/02/12/cyberbullying/

Laili, Rizki. “Makalah Cyberbullying” 09 Maret 2018.

Comments

Popular Posts