CYBERBULLYING
MAKALAH BAHASA INDONESIA
“CYBERBULLYING”
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Perkembangan
teknologi internet memberikan dampak positif maupun negatif pada usia remaja
khususnya. Dampak negatif yang paling sering terjadi adalah cyberbullying. Pada zaman
teknologi seperti sekarang ini komputer dapat menghasilkan internet yang
multifungsi. Segala perilaku kebaikan maupun kejahatan dapat dilakukan di media
sosial.
Pelaku cyberbullying dapat
menyakiti dan membuat individu menjadi tidak nyaman dalam hidupnya. Kejahatan
itu dinamakan bullying. Sekarang, bullying tersebut
dapat dilakukan melalui media apapun secara tidak langsung seperti media sosial
yang disebut cyberbullying. Menurut peneliti Cyber-Bullying Hinduja
dan Patchin, kejahatan tersebut digambarkan sebagai tindakan yang sengaja dengan
mengirimkan teks elektronik (e-mail), ataupun rekaman gambar yang biasanya di upload ke
situs pertemanan (youtube) yang bernada mengejek, melecehkan, mengancam,
mengganggu, ataupun menghina. Oleh karena itu makalah ini akan membahas beberapa
kejadian yang berkaitan dengan cyberbullying.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Media online atau media sosial pada zaman sekarang bukan
lagi hal yang tabu, selain kegunaannya yang berdampak positif seperti sebagai
alat komunikasi dan informasi, media online juga
dapat berdampak negatif. Dari anak-anak hingga orang dewasa pasti mengenal dan
menggunakan media online untuk berkomunikasi dan
untuk memperoleh banyak informasi. Hal ini membuat banyak orang yang tidak
menggunakan media online dengan baik dan benar,
melainkan menggunakannya untuk hal-hal yang negatif. Salah satu dampak negatif
yang sudah tidak asing lagi dalam penggunaan media ini adalah cyberbullying.
Menurut peneliti Cyberbullying Hinduja dan Patchin,
kejahatan tersebut digambarkan sebagai tindakan yang sengaja dengan mengirimkan
teks elektronik (e-mail) ataupun
rekaman gambar yang biasanya di unggah ke situs sosial media yang bernada
mengejek, melecehkan, mengancam, mengganggu, ataupun menghina.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian & kategori cyberbullying?
2.
Apa dasar Undang-Undang yang menyangkut cyberbullying?
3.
Apa dampak dari terjadinya cyberbullying?
1.3 Tujuan
1. Untuk menambah wawasan dan
perkembangan mengenai dampak buruk dari cyberbullying
2. Sebagai pembelajaran agar tidak
terjadinya cyberbullying
3. Untuk menginformasikan kepada umum
dampak dari cyberbullying
BAB
II
PEMBAHASAN
Cyberbullying merupakan suatu bentuk kejahatan yang
dilakukan seseorang melalui media sosial atau media online dengan menggunakan
sarana teknologi komunikasi dan media elektronik terhadap orang lain dengan
tujuan tertentu.
Adapun pengertian Cyberbullying
menurut Smith :
Cyberbullying adalah
perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan secara berulang dan terus
menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri. (Smith dkk., 2008;
dalam klikpsikologi, 2013)
Cyberbullying adalah intimidasi yang terjadi di
dunia maya terutama pada media sosial. Bentuk dari cyberbullying adalah ejekan, ancaman, hinaan, ataupun hacking.
Fenomena cyberbullying banyak
bermunculan dan akibat fatal dari tindakan ini adalah bunuh diri. Akan tetapi cyberbullying yang terdapat di Indonesia
masih menjadi hal yang sepele.
Permasalahan tersebut dianalisa mengggunakan teori kekerasan simbolik
dari Pierre Bourdieu. Bourdieu menyebutkan terdapat tiga konsep dalam
teorinya, yaitu Habitus, Lingkungan (field), dan modal. Metodologi yang
digunakan adalah metodologi kualitatif, dengan tipe penelitian deskriptif dan
berparadigma fenomenologi. Informan yang diambil dalam penelitian ini berjumlah
empat remaja, dengan karakteristik informan di bawah 18 tahun. Penelitian ini
dilakukan di Surabaya yang dipilih secara snowball.
Pengumpulan data diambil dengan menggunakan indept
interview dan studi pustaka. Sementara itu, teknik analisis data
menggunakan transkrip, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa,
habitus dan lingkungan siswa mempunyai pengaruh dalam penggunaan media sosial
di kalangan remaja, serta didukung oleh modal atau alat untuk mengakses dunia
maya. Keberadaan habitus dan lingkungan yang mendukung, menyebabkan munculnya
kekerasan simbolik yang dilakukan di media sosial atau disebut sebagai cyberbullying. Cyberbullying tersebut didapatkan melalui direct attact dan by proxy.
Direct attact , yaitu berbentuk pesan
langsung/ hinaan, ejekan, dan ancaman. Sedangkan by proxy adalah pengambilan alih account. Dampak dari cyberbullying
mengakibatkan perubahan sikap dan timbulnya pengucilan terhadap korban.
Dalam buku Celebrate
Your Wierdness ada 6 kategori umum dari cyberbullying,
yaitu :
·
Flaming
Tindakan provokasi, mengejek, ataupun
penghinaan yang menyinggung orang lain. Flaming bisa berarti mempengaruhi
sehingga terjadi perdebatan.
·
Online Harassment
Berulang kali mengirimkan pesan atau
meneror pihak lain dengan pesan yang dapat menyakiti melalui media komunikasi
online.
·
Outing
Mengirimkan data pribadi seperti
foto, video bahkan pesan teks korban yang bertujuan untuk mengolok-olok korban.
·
Dinegration
Mengirim pesan tidak benar atau
memfitnah secara kejam tentang seseorang kepada orang lain, atau menyebarkan
foto atau video secara online. Contoh kasus seperti seorang remaja memposting
gosip di situs jejaring sosial dengan sengaja yang dapat membuat korban dan
teman-temannya menjadi salah paham, atau bahkan membuat hubungan pertemanan
berakhir.
·
Masquerade
Mengganggu orang lain dengan menggunakan
identitas palsu dalam membully. Contoh kasus ketika seorang remaja memakai akun
jejaring sosial orang lain untuk menyerang korban sehingga korban tidak tahu
pelaku sebenarnya.
·
Exclusion
Mengucilkan seseorang dari online
group atau forum, seperti ketika salah satu remaja tidak ikut sebuah group chat
dikarenakan teman-temannya tidak menyukainya.
Alat yang di gunakan untuk melakukan cyberbullying menurut Sheri Bauman
(2008; dalam Sylmia, 2012) yaitu Instant Message (IM), Chatroom, Trash Polling Site, Blog, Bluetooth bullying, dan situs-situs jejaring sosial
Bhat (2008; dalam Sylmia, 2012) dalam
Australian Journal of Guidance & Counselling menyebutkan salah satu
alat cyberbullying adalah mobile phone. Fitur yang digunakan dalam
mengintimidasi adalah mengirimkan pesan teks atau sms, gambar, ataupun video yang
mengganggu korban.
Di dunia maya pada cyberbully dapat
terjadi 24 jam sehari, tanpa harus bertatap muka antara pelaku dan korban.
Berikut ini adalah fakta tentang cyberbullying
yang di kutip dari buku Celebrate Your
Wierdness.
Survei ini dilakukan
terhadap 126 orang remaja pembaca majalah Kawanku.
·
69.84%
pernah merasakan menjadi korban cyberbullying
melalui jejaring sosial twitter dan facebook.
·
52%
mengaku pernah menjadi pelaku cyberbullying
di twitter dan facebook.
·
Tindakan
cyberbullying yang paling banyak
diterima adalah berupa tulisan atau komentar, 53.97% mengaku pernah diejek
dengan kata-kata kasar.
·
Dampak
yang paling nyata yang dialami korban adalah 38,10% mengaku merasa terasing dan
merasa tidak punya teman.
Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki
peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying, yaitu yang dapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat
pasal-pasal yang lebih sesuai untuk jeratan para pelaku cyberbullying.
Undang-undang ini menerapkan larangan
dan sanksi pidana antara lain :
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1),
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan
pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), (Pasal 28 ayat 2);
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (Pasal 29) .
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan
hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
BAB III
Analisis Permasalahan
Bourdieu melihat
lingkungan bukan sebagai interaksi atau ikatan lingkungan Bourdieu melihat
lingkungan sebagai arena pertarungan. Lingkungan digunakan sebagai tempat untuk
melindungi atau meningkatkan posisi mereka untuk mendapatkan pengakuan.
Lingkungan di sekitar mereka yang menyebabkan mereka membuat account media sosial. Selain itu,
siswa-siswa ini ingin meningkatkan posisi mereka juga di media sosial agar
tidak dikatakan gaptek ataupun ketinggalan jaman.
Lingkungan seseorang
yang terkena cyberbullying juga
didukung oleh keadaan lingkungan sekitarnya, baik di dunia nyata ataupun di
media sosial. Jika di lingkungannya korban terbiasa untuk tetap berontak
terhadap kesalahan, maka saat ia mendapatkan intimidasi di manapun, ia akan
berontak dan berusaha menjaga harga dirinya. Jika sebaliknya korban merupakan
orang yang simple atau orang yang tidak mau memperpanjang masalah, maka dia
akan mendapatkan intimidasi yang lebih intens. Sepeti yang terjadi pada AG, AG
tidak mau berontak terhadap cyberbullying
yang diterimanya AG lebih memilih diam, sehingga ia mendapatkan ejekan dan
tuduhan-tuduhan terus menerus dari temannya.
Kita dapat melihat
bahwa lingkungan juga membentuk karakter seseorang setelah habitus dari
penjelasan di atas. Habitus dan lingkungan tidak dapat dipisahkan, karena
lingkungan mengkondisikan habitus. Sedangkan habitus menyusun lingkungan
sebagai sesuatu yang mempunyai arti dan mempunyai nilai. Remaja membutuhkan modal untuk mempertahankan
lingkungan dalam media sosial yang mereka miliki. Menurut Bourdieu ada 4 jenis
modal yaitu modal ekonomi, modal kultural, modal sosial dan modal simbolik.
Empat jenis modal yang dikemukakan oleh Bourdieu merupakan modal untuk
mendukung seseorang agar bisa bertahan pada suatu lingkungan. Jika seorang
siswa tidak memiliki modal ini, maka siswa tersebut tidak akan bisa bertahan
dan meningkatkan posisinya. Habitus lingkungan dan modal merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan
Kekerasan simbolik
adalah kekerasan yang tidak nampak, kekerasan tidak menyebabkan luka secara
fisik, melainkan luka secara psikis. Kekerasan simbolik dapat terjadi di mana saja, misalnya di sekolah
guru tiba-tiba mengadakan kuis mau tidak mau semua murid menuruti gurunya.
Seperti halnya dengan kekerasan simbolik yang terjadi di media social,
kekerasan ini langsung menuju psikis seseorang. Kekerasan di media sosial ini
biasa disebut cyberbullying.
Menurut keempat
informan yang telah diwawancarai cyberbullying
adalah mengolok-olok di dunia maya dan
mengambil alih account atau bisa
disebut dibajak. Perlakuan-perlakuan yang tidak sopan yang didapatkan oleh
keempat informan adalah kekerasan simbolik, dan yang terkena pertama kali
adalah mental. Kekerasan simbolik merupakan kekerasan yang lunak. Menurut
Bourdieu kekerasan simbolik merupakan tindakan tidak langsung yang umumnya
dalam bentuk kultural. Kekerasan simbolik ini terbentuk karena habitus dan
lingkungan seseorang. Dikarenakan, kebiasaan dan sifat seseorang terbentuk dari
kesehariannya dan lingkungan di sekitar mereka.
Hal yang telah disebutkan di atas dapat menyebabkan muncul kekerasan
simbolik seperti yang dikatakan Bourdieu, kebiasaan individu diperoleh dari pengalaman
hidupnya. Siswa yang terkena cyberbullying
tidak memiliki kekuatan lebih untuk melindungi dirinya dan siswa yang terkena cyberbullying menjadi pihak yang terintimidasi.
Respon dan dampak yang
diperlihatkan oleh keempat informan tersebut merupakan hasil dari kekerasan
simbolik, yang menyerang langsung pada psikis atau mental seseorang. Hal
tersebut mengakibatkan luka yang didapatkan akan sulit hilang, karena membekas
di pikiran dan perasaan seseorang tersebut. Sama halnya dengan keempat informan,
mereka tidak mendapatkan luka yang nampak, akan tetapi mereka mendapatkan luka
yang tersembunyi yang orang lain tidak dapat melihatnya. Selain tidak melaporkan kepada pihak yang
berwajib ke empat informan juga tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang
tua mereka. Alasannya karena hanya masalah sepele dan tidak perlu orang tua
tahu, karena jika mereka tahu masalah akan menjadi besar.
Masalah sepele ini
muncul karena adanya konflik individu atau antar kelompok, di mana konflik
tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkonflik saja, konflik ini
bisa disebut dengan konflik laten. Konflik laten adalah konflik yang tidak
muncul di permukaan konflik yang hanya diketahui orang tertentu. Sama halnya
dengan konflik cyberbullying, yang
tahu hanya teman-teman tertentu saja. Cyberbullying
yang terjadi di kalangan remaja di Surabaya masih menjadi konflik laten, yaitu
konflik yang masih tersembunyi oleh orang tua mereka.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cyberbullying adalah tindakan yang merugikan orang lain baik secara mental
maupun fisik. Akan tetapi cyberbullying
lebih cepat menyerang pada mental seseorang karena mereka dipermalukan ataupun
diolok-olok seenaknya sendiri tanpa pandang bulu.
Masalah cyberbullying
ini muncul dikarenakan intensitas penggunaan internet yang meningkat dan
munculnya media sosial, yang sering diakses para siswa. Mengakses dunia maya
merupakan sebuah habitus (kebiasaan) yang dilakukan para siswa selain mereka
belajar. Mereka mereka akan menerima
dampak negatif akibat terlalu sering mengakses dunia maya, yaitu para
remaja menjadi malas belajar, serta dampak paling buruk mereka akan menerima cyberbullying. Temuan data di lapangan
menunjukkan bahwa, terdapat bentuk-bentuk cyberbullying
yang diterima mulai facebok di-hack sampai diolok-olok atau dihina di media
sosial. Bentuk-bentuk cyberbullying
tersebut, yaitu cyberbullying direct
attact dan Cyberbullying by proxy.
Bentuk cyberbullying disini berbentuk
tulisan yang langsung ditujukan terhadap korban, bisa melalui pesan langsung
atau pun timeline difacebook atau
twitter. Cyberbullying by proxy
bentuk cyberbullying ini berbeda dengan yang pertama pada bentuk
ini account seseorang diambil alih
dan semua informasi bisa diganti-ganti tanpa sepengetahuan pemilik account.
Dapat dilihat di sini bahwa cyberbullying
yang diperoleh siswa remaja tidak hanya dalam bentuk direct attact. Mereka juga mendapatkan bullying dalam bentuk proxy.
Hal tersebut menandakan bahwa pelaku lebih pintar dalam hal teknologi
informasi, atau pengetahuan dalam dunia teknologi informasi mereka sudah di
atas ratarata daripada korban, sehingga mereka dengan mudah membobol account.
4.2 Saran
Daftar
Pustaka
Web
Herry, Ilham. “Bullying, Cyberbullying, dan Situs Jejaring Sosial.” 09 Maret
2018. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/693/jbptunikompp-gdl-ilhamherry-34648-8-unikom_i-i.pdf
Utami, Yana Choria. “Cyberbullying di Kalangan Remaja.” 09
Maret 2018. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmnts73d7a00d3dfull.pdf
Jalil, Abdul. “Cyberbullying”. 09 Maret 2018. http://abduljalil.web.ugm.ac.id/2015/02/12/cyberbullying/
Laili, Rizki. “Makalah Cyberbullying” 09 Maret 2018.
Comments
Post a Comment