Tugas Softskill : Ringkasan Materi HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RINGKASAN MATERI “HAK ASASI MANUSIA”
RINGKASAN MATERI “HAK ASASI MANUSIA”
WIDI AMALIA KOSASIH
2611782
1KB02
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN
SISTEM KOMPUTER
A. PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Pengertian HAM menurut para ahli :
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Pengertian HAM menurut para ahli :
1. John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain :
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain :
·
Hak hidup
·
Hak bebas
/ merdeka
·
Hak untuk
memiliki kekayaan
2. Prof. Darji Darmodiharjo
Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan
kewajiban-kewajiban yang ada.
B. DEKLARASI
UNIVERSAL HAM & LANDASAN HUKUM HAM
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat
macam-macam HAM sebagai berikut:
·
Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
·
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
·
Hak atas kekayaan (Pasal 17).
·
Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
·
Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
·
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
·
Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
·
Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
·
Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
·
Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM) :
1. Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights)
2. 5 sila Pancasila
3. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3,
dan 4)
4. Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn
1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
5. UUD 1945:
– pasal 27 ayat 2 → hak
memperoleh pekerjaan yang layak
– pasal 28 → hak
untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
– pasal 29 ayat 2 → hak
beribadah menurut agama yang dianut
– pasal 30 ayat 1 → hak
dan kewajiban bela negara
– pasal 31 → hak
memperoleh pendidikan
– pasal 32 → hak
mengembangkan kebudayaan
– pasal 33 ayat 1-3→ hak
bidang ekonomi
– pasal 34 ayat 1 →
pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara
C. MACAM - MACAM HAM
1. Hak Asasi Pribadi
·
Kebebasan
masuk dan mengikuti organisasi
·
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
·
Kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
2. Hak Asasi Politik
·
Hak
menjadi warga negara
·
Hak untuk
memilih dan dipilih
·
Hak untuk
masuk dan mendirikan partai politik
3. Hak Asasi Ekonomi
·
Hak
memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
·
Kebebasan
memilih pekerjaan
·
Hak untuk
menjual, membeli, dan menyewa
4. Hak asasi hukum
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
5. Hak sosial dan budaya
·
Hak untuk
mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
·
Hak untuk
mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
·
Hak untuk
mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan
perlindungan
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan
dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau
penggeledahan.
D. PELANGGARAN HAM
Pengertian
pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah:
Setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan
pengertian di atas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok,
maupun aparat negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan individu terhadap individu
dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM
vertikal.
JENIS
PELANGGARAN HAM :
Pelanggaran
HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa
(ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)
Contoh
yang termasuk kejahatan biasa antara lain : pemukulan, penganiayaan, pencemaran
nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
Yang
termasuk karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:
·
Kejahatan
terhadap kemanusiaan yang bermotifkan kekuasaan yang dilakukan secara
sistematis dan luas.
·
Kejahatan
ini akan menimbulkan teror juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri
masyarakat.
·
Kejahatan
ini diakui oleh dunia sebagai kejahatan yang paling serius yang harus
diselesaikan oleh seluruh negara bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika
penyelesaiannya tidak dapat diselesaikan pada tingkat nasional.
Contoh
kejahatan luar biasa : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
E. SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
1. Faktor internal (faktor - faktor yang
berasal dari dalam diri seseorang)
·
Belum
seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
·
Belum
adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
·
Sikap
individualisme
·
Kurangnya
kesadaran tentang HAM
·
Rendahnya
sikap toleransi
2. Faktor eksternal (faktor - faktor yang
berasal dari luar diri seseorang)
·
Lemahnya
dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa,
dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya penegakan HAM bagi pelaku
pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk kepentingan
individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang kadang melegalkan segala cara,
bahkan tidak masalah jika harus melakukan pelanggaran HAM.
·
Penyalahgunaan
kemajuan teknologi seperti melalui media televisi, surat kabar, telepon, dan
internet yang dapat menyebabkan kasus penculikan, pemerasan, bahkan berujung
pembunuhan, banyak memanfaatkan media ini.
Sumber :
Comments
Post a Comment