Tugas Softskill : Ringkasan Materi HAM

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RINGKASAN MATERI “HAK ASASI MANUSIA”










WIDI AMALIA KOSASIH
2611782
1KB02




FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM KOMPUTER



A.        PENGERTIAN HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.

Pengertian HAM menurut para ahli :

1.   John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain :
·        Hak hidup
·        Hak bebas / merdeka
·        Hak untuk memiliki kekayaan

2.   Prof. Darji Darmodiharjo
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

B.        DEKLARASI UNIVERSAL HAM & LANDASAN HUKUM HAM

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:
·        Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
·        Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
·        Hak atas kekayaan (Pasal 17).
·        Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
·        Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
·        Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
·        Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
·        Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
·        Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
·        Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).


Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM) :

1.      Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
2.      5 sila Pancasila
3.      Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
4.      Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
5.      UUD 1945:
– pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
– pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
– pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
– pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
– pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
– pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
– pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
– pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara


C.         MACAM - MACAM HAM

1.         Hak Asasi Pribadi
·         Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
·         Kebebasan mengeluarkan pendapat
·         Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan

2.         Hak Asasi Politik
·         Hak menjadi warga negara
·         Hak untuk memilih dan dipilih
·         Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik


3.         Hak Asasi Ekonomi
·         Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
·         Kebebasan memilih pekerjaan
·         Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa

4.         Hak asasi hukum
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5.         Hak sosial dan budaya
·         Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain

6.         Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

D.        PELANGGARAN HAM

Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah:
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengertian di atas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan individu terhadap individu dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal.

JENIS PELANGGARAN HAM :

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)

Contoh yang termasuk kejahatan biasa antara lain : pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Yang termasuk karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:
·         Kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermotifkan kekuasaan yang dilakukan secara sistematis dan luas.
·         Kejahatan ini akan menimbulkan teror juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri masyarakat.
·         Kejahatan ini diakui oleh dunia sebagai kejahatan yang paling serius yang harus diselesaikan oleh seluruh negara bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika penyelesaiannya tidak dapat diselesaikan pada tingkat nasional.

Contoh kejahatan luar biasa : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


E.         SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM

1.         Faktor internal (faktor - faktor yang berasal dari dalam diri seseorang)
·         Belum seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
·         Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
·         Sikap individualisme
·         Kurangnya kesadaran tentang HAM
·         Rendahnya sikap toleransi

2.         Faktor eksternal (faktor - faktor yang berasal dari luar diri seseorang)
·         Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya penegakan HAM bagi pelaku pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk kepentingan individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang kadang melegalkan segala cara, bahkan tidak masalah jika harus melakukan pelanggaran HAM.
·         Penyalahgunaan kemajuan teknologi seperti melalui media televisi, surat kabar, telepon, dan internet yang dapat menyebabkan kasus penculikan, pemerasan, bahkan berujung pembunuhan, banyak memanfaatkan media ini.



Sumber          :




Comments

Popular Posts