Tugas Softskill : Makalah Kewarganegaraan
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA”
WIDI AMALIA KOSASIH
26117182
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN
SISTEM KOMPUTER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu
bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para
generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan seni.
Warga
negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh
karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang
menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga
negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain
yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan
memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara.
Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal
balik antara warga negara dengan negaranya.
Dalam
beberapa literatur, dikenal istilah warga negara, rakyat dan penduduk. Istilah
warga negara secara umum mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan
bersama (Tim ICCE UIN Jakarta). Istilah rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Sedangkan penduduk, menurut Soepomo dalam Hartono Hadisoeprapto
(1999), adalah orang-orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu
negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan dengan ketentuan-ketentuan
mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang
bersangkutan. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi
penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Warga
Negara ?
2. Siapakah yang berhak menjadi
Warga Negara disuatu Negara ?
3. Apakah pengertian dari Hak dan
Kewajiban Warga Negara ?
4. Bagaimana pandangan idiologis
atas Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
5. Bagaimana contoh Hak dan
Kewajiban Warga Negara ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mampu
memahami arti dari warga Negara
2. Mampu
mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara
3. Mampu
memahami artidari hak dan kewajiban warga Negara
4. Menjelaskan
pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga Negara
5. Mampu mengetahui contoh hak dan
kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara
itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan
terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945
pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya
dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang
menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara Republik Indonesia.
Warga
negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan
bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi
anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang
dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi
warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945. pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat
izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh
pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor
imigrasi.
Dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari
sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan
warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B. Penentuan Warga Negara
Indonesia
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
1. Asas Kewarganegaraan
Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu
ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin.
Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah
negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut
mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis,
jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang
tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya,
maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya,
yakni warga negara Indonesia.
a. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
juga warga negara Indonesia.
Asas Ius sanguinis atau Hukum
Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas
keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan
menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut
oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan
China. Asas
ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
·
Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing
sebagai warga negara
·
Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan
warga negara yang lahir
·
Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme
·
Bagi negara daratan seperti China dan
lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap
sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
b. Asas Ius
Soli
Pada
awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas
ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the
soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak
semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya,
kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan
bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di
Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius
solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa
orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara
Jepang.
Untuk
sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak
dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal.
Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan
suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain
itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa
ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
Dalam
perjalanan banyak negara yang meninggalkan asas ius soli, seperti Belanda,
Belgia, dan lain-lain. Selain kedua asas tersebut, beberapa negara yang
menggabungkan keduanya misalnya Inggris dan Indonesia.
2. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat
dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas
Kesatuan Hukum
Asas
kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat
dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri
ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang
bulat.
Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman
dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga
masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan
kesejahteraan keluarga.
Menurut
asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu
perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan.
Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia,
Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini
menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan
masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan
dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami.
Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari
perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya
menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang
ayah anak-anak.
b. Asas
Persamaan Derajat
Dalam
asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan
asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel,
Swedia, Birma dan lainnya.
Asas ini
dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang
berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara
dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara
tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh
kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini, banyak negara yang
menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.
3. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur
pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit-banyak dapat berlainan, menurut
kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan
aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam
pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu
negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka
yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra. 1993: 216-7).
Perolehan
Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia,
pemerintah mengatur dalam Undang-undang.
Hal
ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan
baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang
menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun
aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh,
kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat
ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status
kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran
narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan
internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian
memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya
ke negara asalnya.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
a. Karena
kelahiran;
b. Karena
pengangkatan;
c. Karena
dikabulkannya permohonan;
d. Karena
pewarganegaraan;
e. Karena
perkawinan
f. Karena
turut ayah dan atau ibu;
g. Karena
pernyataan.
C. Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban,
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya:
melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak
dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
1. Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
a. Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
a. Hak
berserikat dan berkumpul.
b. Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c. Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya).
2. Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan
bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung
adalah:
a. Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
b. Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
c. Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
d. Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
e. Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
f. Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak
dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
g. Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
h. Kewajiban
untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”.
4. Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Ekonomi
Pasal
33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal
33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal
33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Pasal
34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Arti pesannya adalah:
a. Hak memperoleh jaminan
kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan
hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
b. Hak
dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c. Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
d. Kewajiban
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
e. Kewajiban
membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah
hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda
sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di
samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan
memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan
kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus
dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang
mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter
warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Memiliki rasa hormat dan
tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum
dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
b. Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi
yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna
menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak
tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran
maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
c. Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan
dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap
penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga
negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
d. Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan
perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat
rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun
sikap mental yang positif dan lebih profesional.
e. Rasional
Sifat ini
adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang
sehat. Sifat rasional ini identik dengan tingkat pendidikan warga negara.
Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan warga
negara juga meningkat.
f. Adil
Sifat ini
adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah diucapkan , namun pelaksanaannya
menghadapi berbagai kendala. Perilaku adil harus dipupuk dan dilatih sejak dini
kepada generasi muda, karena keadilan akan membawa kedamaian di kemudian hari.
g. Jujur
Sifat ini
adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh
ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat
banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia.
Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan
membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
C. Pandangan Idiologis Atas Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Idiologi Negara Republik
Indonesia
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi
yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah
Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam
bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan
sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara
yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan.
Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003)
bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
2. Kewajiban Nasionalisme
Menurut
Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya
individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal
hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan
roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego
individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah
yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau
pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak
mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam
kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu
negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara
ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois
yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag
kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu
bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
3. Permasalah
Kebebasan
Gagasan
yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah
ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan
opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu
mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok
memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan
negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan
pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis.
Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu
mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan.
Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini
menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan
mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun
tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan
mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara
kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan
mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada
posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi
yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan
adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah
disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf;
seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa
keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru.
Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme
para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat
dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan
negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan
kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang
baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
E. Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1. Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
b. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
e. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
BAB III
SIMPULAN
Sebagai
bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga
negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi
kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah
air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur
penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup
bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan
bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan
(merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki
hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara
yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara
tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
https://takumabdulrohim.blogspot.co.id/2014/10/makalah-kewarganegaraan-hak-dan.html
Comments
Post a Comment